1.
Pelaksanaan rencana Kerja
Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
a.
Penyusunan
KTSP memperhatikan SKL, SI, dan Bintek BSNP.
b.
KTSP
dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah, potensi atau karakeristik daerah,
sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
c.
Memiliki
kalender pendidikan yang sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi
Jawa Barat.
d.
Pelaksanaan
pembelajaran didasarkan pada SKL, SI, dan peraturan pelaksanaannya, serta
standar proses dan standar penilaian.
e.
Melaksanakan
sistem RKS dan KHS.
f.
Menilai
hasil belajar untuk seluruh MP yang didokumentasikan dan dilaporkan dalam
bentuk KHS, buku Laporan Pendidikan.
g.
Menetapkan
petunjuk pelaksanaan operasional yang mengatur mekanisme penyampaian
ketidakpuasan peserta didik dan penyelesaiannya mengenai penilaian hasil
belajar.
h.
Menyusun
dan menetapkan peraturan akademik, yang meliputi:
1)
persyaratan
minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari guru;
2)
ketentuan
mengenai ulangan, remedial, ujian (uji kompetensi, ujian sekolah, dan UN),
kenaikan kelas, dan kelulusan;
3)
ketentuan
mengenai hak siswa untuk menggunakan fasilitas belajar, laboratorium,
perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku perpustakaan;
4)
ketentuan
mengenai layanan konsultasi kepada guru MP, wali kelas, dan konselor.