Kesiswaan

 

1.    Pelaksanaan rencana Kerja Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran

a.       Penyusunan KTSP memperhatikan SKL, SI, dan Bintek BSNP.

b.      KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah, potensi atau karakeristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.

c.       Memiliki kalender pendidikan yang sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

d.      Pelaksanaan pembelajaran didasarkan pada SKL, SI, dan peraturan pelaksanaannya, serta standar proses dan standar penilaian.

e.       Melaksanakan sistem RKS dan KHS.

f.        Menilai hasil belajar untuk seluruh MP yang didokumentasikan dan dilaporkan dalam bentuk KHS, buku Laporan Pendidikan.

g.      Menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional yang mengatur mekanisme penyampaian ketidakpuasan peserta didik dan penyelesaiannya mengenai penilaian hasil belajar.

h.      Menyusun dan menetapkan peraturan akademik, yang meliputi:

1)      persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari guru;

2)      ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian (uji kompetensi, ujian sekolah, dan UN), kenaikan kelas, dan kelulusan;

3)      ketentuan mengenai hak siswa untuk menggunakan fasilitas belajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku perpustakaan;

4)      ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru MP, wali kelas, dan konselor.